Pemprov DKI Berikan Keringanan PBJT 50% untuk Tontonan Film Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320386/original/089842400_1786348149-Depositphotos_781389488_L.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional yang diputar di Jakarta. Kebijaran ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026. Keringangan diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan khusus dari wajib pajak, namun hasil keringangan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Jika lembaga perfilman belum tersedia, hasil keringanga dapat diserahkan langsung kepada produsen film dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Bagikan
Berita terkait
Mekanisme Wajib bagi Bioskop untuk Nikmati Keringanan PBJT 50 Persen
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.08
Bioskop Wajib Penuhi Mekanisme untuk Nikmati Keringanan PBJT 50%
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.00
Jakarta Beri Diskon Pajak 50% Buat Bioskop yang Putar Film Nasional
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.00
Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.39