Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Berikan Keringanan PBJT 50% untuk Tontonan Film Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional yang diputar di Jakarta. Kebijaran ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026. Keringangan diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan khusus dari wajib pajak, namun hasil keringangan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Jika lembaga perfilman belum tersedia, hasil keringanga dapat diserahkan langsung kepada produsen film dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST).

Berita terkait