Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Perusahaan Pengelola Sampah di Jakarta Kena Sanksi

Pemerintah DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif Rp 10 juta kepada 11 perusahaan pengelola sampah. Enam perusahaan baru sanksi: CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Lima perusahaan sebelumnya sudah ditindak. Pelanggaran meliputi: menggunakan kendaraan tidak tercantum dalam izin, mengangkut sampah belum terpilah, melakukan pemilahan tanpa izin pengelolaan sampah, serta menggunakan kendaraan tidak sesuai izin. DLH DKI menegaskan pengawasan akan terus dilakukan pada seluruh rantai pengelolaan sampah mulai dari sumber, pengangkut, hingga fasilitas akhir. Sanksi dapat ditingkatkan atau izin dicabut jika pelanggaran berulang.

Berita terkait