11 Perusahaan Pengelola Sampah di Jakarta Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9297664/original/086562900_1784102286-ChatGPT_Image_15_Jul_2026__14.51.08.jpg)
Pemerintah DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif Rp 10 juta kepada 11 perusahaan pengelola sampah. Enam perusahaan baru sanksi: CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Lima perusahaan sebelumnya sudah ditindak. Pelanggaran meliputi: menggunakan kendaraan tidak tercantum dalam izin, mengangkut sampah belum terpilah, melakukan pemilahan tanpa izin pengelolaan sampah, serta menggunakan kendaraan tidak sesuai izin. DLH DKI menegaskan pengawasan akan terus dilakukan pada seluruh rantai pengelolaan sampah mulai dari sumber, pengangkut, hingga fasilitas akhir. Sanksi dapat ditingkatkan atau izin dicabut jika pelanggaran berulang.
Bagikan
Berita terkait
Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 00.13
Pansus Pengelolaan Sampah DKI Minta Perusak Lingkungan di Cilincing Dipidana
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 04.00
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31