Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8). Dua warga negara asing (WNA) China, ZC dan ZL, diamankan karena membawa emas tanpa dokumen kepabeanan. ZC membawa 7 keping emas seberat 8,237 kg (Rp22,2 miliar) yang disembunyikan dalam koper, sementara ZL menggunakan modus body strapping untuk menggunakan 23 keping emas seberat 14,080 kg (Rp38 miliar). Kedua tersangka ditangkap ketika akan berangkat di boarding gate 10 pesawat Garuda Indonesia GA-860 dengan tujuan Hong Kong. Penyelundupan ini berhasil dicegat berkat analisis intelijen mendalam dan koordinasi erat dengan Aviation Security, imigrasi, serta maskapai penerbangan. ZC dan ZL kini ditahan dan diselidiki oleh Bareskim Polri dengan sangkutan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.04
248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan
Berita terkait
Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.20
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
ESDM Buru Asal-usul 22 Kilogram Emas yang Diselundupkan WN China
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.20
Bea Cukai Klaim Telah Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.20