Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8). Dua warga negara asing (WNA) China, ZC dan ZL, diamankan karena membawa emas tanpa dokumen kepabeanan. ZC membawa 7 keping emas seberat 8,237 kg (Rp22,2 miliar) yang disembunyikan dalam koper, sementara ZL menggunakan modus body strapping untuk menggunakan 23 keping emas seberat 14,080 kg (Rp38 miliar). Kedua tersangka ditangkap ketika akan berangkat di boarding gate 10 pesawat Garuda Indonesia GA-860 dengan tujuan Hong Kong. Penyelundupan ini berhasil dicegat berkat analisis intelijen mendalam dan koordinasi erat dengan Aviation Security, imigrasi, serta maskapai penerbangan. ZC dan ZL kini ditahan dan diselidiki oleh Bareskim Polri dengan sangkutan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait