Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soetta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kg emas batangan senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara China berinisial ZC dan ZL, calon penumpang rute Jakarta-Hong Kong, ditangkap karena membawa emas tanpa dokumen kepabeanan maupun izin ekspor yang sah.

Pelaku ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kg senilai Rp22,2 miliar yang disembunyikan dalam koper kabin. Ia diduga dibantu oknum petugas bandara yang mengangkut emas menggunakan kursi roda melalui jalur operasional untuk menghindari pemeriksaan. Sementara pelaku ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg senilai Rp38 miliar dengan modus ditempelkan langsung ke tubuh (body strapping).

Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Penindakan ini berdasarkan analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola penyelundupan emas sebelumnya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pihaknya akan menelusuri jaringan di balik upaya ekspor ilegal ini, termasuk keterlibatan oknum petugas bandara yang memfasilitasi aksi penyelundupan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait