Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 20,18 Miliar hingga Juli 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3059531/original/050684700_1582602290-20200225-Banjir-Bea-Cukai-8.jpg)
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 20,18 miliar periode 2025 hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran, mencakup hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Bea Cukai memperkirakan kerugian negara dari peredaran BKC ilegal mencapai Rp 11,81 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi 12.979.847 batang tembakau ilegal, 28.263,7 gram hasil tembakau, dan 1.506 botol minuman beralkohol sebernilai 901,93 liter. Seluruh barang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 keputusan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.53
Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
Berita terkait
Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi ASAP di Banten dan Parepare
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 05.48
Lewat Operasi ASAP, Bea Cukai Intensif Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Banten & Parepare
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.03
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 22.08