Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 20,18 Miliar hingga Juli 2026

Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 20,18 miliar periode 2025 hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran, mencakup hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Bea Cukai memperkirakan kerugian negara dari peredaran BKC ilegal mencapai Rp 11,81 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi 12.979.847 batang tembakau ilegal, 28.263,7 gram hasil tembakau, dan 1.506 botol minuman beralkohol sebernilai 901,93 liter. Seluruh barang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 keputusan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait