Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Kerugian negara mencapai Rp11,81 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 12.979.847 batang tembakau ilegal (28.263,7 gram) serta 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol (901,93 liter). Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan pemusnahan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Bea Cukai Jakarta akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.30
Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 20,18 Miliar hingga Juli 2026
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 13.54
Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 20,18 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 6,2 M di Banjarmasin
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.48
Dorong Pemberantasan BKC Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Optimalkan DBH CHT
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.36
Skema Rokok Ilegal Jadi Legal Masih Dikaji, Bea Cukai Tunggu Pembahasan dengan DPR
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.30
Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 11.55