Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan periode 2025 hingga Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.979.847 batang rokok ilegal, 28.263,7 gram hasil tembakau, dan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol (setara 901,93 liter). Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang dihindari diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan pelaksanaan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selain pemusnahan, Bea Cukai mencatat penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar melalui mekanisme ultimum remedium dari sebagian perkara yang diselesaikan. Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan tren penyelundupan rokok ilegal yang meningkat tajam. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya berhasil menggagalkan 1,2 miliar batang rokok ilegal, hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 600 juta batang. Peredaran BKC ilegal ini berdampak serius pada hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok untuk PAD, hingga PPN HT.

Proses pemusnahan dilakukan melalui sinergi lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal secara nasional bisa mencapai Rp15 triliun per tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait