Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal (BKC) yang telah berstatus barang milik negara (BMMN) dengan total nilai Rp20,18 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 12,97 batang dan 28,26 ribu gram, serta miras sebanyak 1.506 botol setara 901,93 liter. Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi asap dan operasi macan Kemayoran yang dilaksanakan sejak 2025 hingga Juli 2026. Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, total kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai Rp11,81 miliar, namun sebagian kasus berhasil diselesaikan melalui ultimum remedium dengan setoran negara sebesar Rp109 miliar. DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.37
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,8 M
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.53
Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.20
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50