Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal (BKC) yang telah berstatus barang milik negara (BMMN) dengan total nilai Rp20,18 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 12,97 batang dan 28,26 ribu gram, serta miras sebanyak 1.506 botol setara 901,93 liter. Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi asap dan operasi macan Kemayoran yang dilaksanakan sejak 2025 hingga Juli 2026. Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, total kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai Rp11,81 miliar, namun sebagian kasus berhasil diselesaikan melalui ultimum remedium dengan setoran negara sebesar Rp109 miliar. DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait