Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal (BKC) yang telah berstatus barang milik negara (BMMN) dengan total nilai Rp20,18 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 12,97 batang dan 28,26 ribu gram, serta miras sebanyak 1.506 botol setara 901,93 liter. Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi asap dan operasi macan Kemayoran yang dilaksanakan sejak 2025 hingga Juli 2026. Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, total kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai Rp11,81 miliar, namun sebagian kasus berhasil diselesaikan melalui ultimum remedium dengan setoran negara sebesar Rp109 miliar. DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah peredaran BKC ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.53
Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.35
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA
Berita terkait
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi ASAP di Banten dan Parepare
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 05.48
Paruh Pertama 2026, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 15,57 M
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 17.51
Lewat Operasi ASAP, Bea Cukai Intensif Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Banten & Parepare
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.03