Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Beda KKI dan Kartu Kredit Visa-MasterCard Cs, Ini Penjelasan BI

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026 sebagai inovasi pembayaran domestik. KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui ekosistem QRIS, baik QRIS MPM, QRIS CPM, maupun QRIS TAP.

Perbedaan utama KKI dengan kartu kredit internasional seperti Visa dan MasterCard terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik, sementara kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal luar negeri. BI menegaskan bahwa KKI bersifat berdampingan dengan kartu kredit internasional sehingga masyarakat tetap memiliki pilihan sesuai kebutuhan.

Sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran ditunjuk untuk menerbitkan KKI, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI (pembiayaan syariah). KKI dapat digunakan di seluruh merchant QRIS di dalam negeri maupun luar negeri melalui QRIS Cross Border. Transaksi dibatasi Rp10 juta per transaksi dengan MDR 0% hingga 0,7%. Ke depan, KKI akan dikembangkan untuk transaksi online dan kartu fisik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait