Aturan Kartu Kredit Indonesia: Limit Rp10 Juta, MDR 0-0,7%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia dan ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI), instrumen pembayaran kredit yang diproses sepenuhnya melalui infrastruktur domestik. Berbeda dengan kartu konvensional, KKI menggunakan sumber dana kredit untuk transaksi via QRIS Scan dan QRIS Tap. Saat ini, tujuh bank besar dan BSI ditunjuk sebagai penerbit awal, dengan opsi kartu digital dan fisik yang akan dikembangkan untuk pembayaran online serta offline.
Ketentuan transaksi KKI melalui QRIS memiliki limit Rp10 juta per transaksi dengan MDR 0% hingga 0,7%. Suku bunga maksimal mengikuti aturan berlaku, yaitu 1,75% per bulan atau 21% per tahun. Syarat pengajuan meliputi usia minimal 21 tahun (utama) atau 17 tahun (tambahan), pendapatan minimal Rp3 juta per bulan, serta lolos penilaian risiko penerbit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.10
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan Transaksi QRIS
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 10.56
BI luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk segmen masyarakat umum
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 21.23
BI sebut sejumlah PJP lain mulai daftar jadi penerbit KKI segmen ritel
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
BCA siap mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel
Berita terkait
Beda KKI dan Kartu Kredit Visa-MasterCard Cs, Ini Penjelasan BI
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.00
Kartu Kredit Indonesia: Tahap Awal Format Digital, Digunakan via QRIS
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.10
Kartu Kredit Indonesia Bisa Diajukan ke 7 Bank, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 07.55
Kartu Kredit Indonesia Meluncur, Bisa Dipakai Individu dan Korporasi
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 07.25