Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Saham Rp1 Resmi Berlaku! BEI Bongkar Aturan Baru ARA dan ARB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan batas harga minimum saham Rp50 pada perdagangan Senin (28/9/2026), memungkinkan saham dapat diperdagangkan mulai dari level Rp1. Penyesuaian aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dalam dua fase. Pada fase pertama, BEI menerapkan kriteria rentang harga baru Rp1-Rp10 dengan ARB tetap 15% untuk semua kelompok harga. Fase kedua menaikkan batas ARB secara simetris sehingga setara dengan ARA untuk saham Rp11 ke atas. Selain itu, BEI menyesuaikan batas ARA-ARB untuk unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) menjadi dua kategori. MANAJEMEN BEI menyatakan perubahan ini diharapkan meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas pasar, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait