Short Selling Berlaku 1 Oktober, Investor Mau Coba Wajib Punya Rp 50 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mekanisme short selling mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dengan syarat investor memiliki modal awal minimum Rp 50 juta serta rekening sekuritas minimal 6 bulan. Investor harus mendaftar ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa yang menyediakan layanan ini. Saat ini hanya lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling, dan dua perusahaan sekuritas yakni Semesta Indovest Sekuritas serta Ajaib Sekuritas yang menawarkannya. Short selling memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya, lalu membeli kembali pada harga lebih rendah. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan risiko tinggi dari skema ini sehingga disarankan hanya untuk investor berpengalaman yang sudah memahami risiko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.32
BEI Bakal Umumkan 5 Saham untuk Short Selling, Berlaku 1 Oktober 2026
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 17.20
Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham
kumparan · 28 September 2026 pukul 16.17
IHSG Merah di Hari Pertama Aturan Saham Rp 1, Begini Penjelasan BEI
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 12.07
IHSG Masih Merah, Ini 5 Saham Rekomendasi Hari ini
Berita terkait
BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.24
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05
BEI Ubah Aturan ARA-ARB Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.05
92 Saham Keluar dari FCA, Cek Daftar Lengkapnya
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.30