Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Short Selling Berlaku 1 Oktober, Investor Mau Coba Wajib Punya Rp 50 Juta

Mekanisme short selling mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dengan syarat investor memiliki modal awal minimum Rp 50 juta serta rekening sekuritas minimal 6 bulan. Investor harus mendaftar ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa yang menyediakan layanan ini. Saat ini hanya lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling, dan dua perusahaan sekuritas yakni Semesta Indovest Sekuritas serta Ajaib Sekuritas yang menawarkannya. Short selling memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya, lalu membeli kembali pada harga lebih rendah. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan risiko tinggi dari skema ini sehingga disarankan hanya untuk investor berpengalaman yang sudah memahami risiko.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait