Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Rom­bak Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Langsung Keluar

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan perubahan pada Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026 melalui Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X. Perubahan ini menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 terkait harga, likuiditas, free float, serta penghentian perdagangan. Dampaknya, 92 saham keluar dari papan tersebut, sementara 42 saham tetap berada di dalamnya karena memenuhi kriteria fundamental seperti laporan keuangan, ekuitas negatif, atau status PKPU. BEI juga mengimplementasikan sistem Full Call Action (FCA) dengan Non-Cancellation Period untuk meningkatkan price discovery. Penyempurnaan ini merupakan evaluasi berkelanjutan setelah penerapan Hybrid Call Auction (Juni 2023) dan Full Call Auction (Maret 2024).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait