Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan short selling pada 1 Oktober dengan lima saham awal. Short selling memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan meminjamnya, lalu membeli kembali bila harga turun. Hanya dua anggota bursa, Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas, yang disetujui fasilitasi transaksi. Syarat investor: rekening reguler minimal 6 bulan, setoran dana Rp50 juta, dan pembukaan rekening khusus short selling. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan risiko tinggi, sehingga disarankan hanya untuk investor berpengalaman. Regulasi diatur POJK No. 6 Tahun 2024 dengan pasal 34 menetapkan nilai jaminan awal Rp50 juta atau 50% nilai transaksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait