BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas ruang pergerakan harga, meningkatkan likuiditas, dan memperbaiki proses pembentukan harga di pasar modal. Dengan batas baru, saham yang selama ini tertahan di Rp50 akan memiliki fleksibilitas harga sesuai permintaan dan penawaran. BEI telah melakukan dua kali simulasi perdagangan, dengan 83 dari 91 Anggota Bursa (AB) siap implementasi, sementara 8 lainnya masih memerlukan pendampingan sistem. Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan, Benny Kurniawan, menilai perubahan ini dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham. Penurunan batas tidak ditujukan untuk mendorong arus keluar dana asing, melainkan memperbaiki kualitas perdagangan domestik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.36
Sesi I IHSG Anjlok 1,7%, Diseret Emiten Tambang!
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.40
Harga Naik Turun Bak 'Roller Coaster', BEI Pantau Ketat Saham KETR
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.20
Harga Saham BYAN Merosot 35,02%, Market Cap Turun Rp374,17 Triliun
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 08.00
Asing Net Sell Jumbo dan IHSG Ambruk, 10 Saham Ini Justru Diborong
Berita terkait
Video: Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 16.35
Bos BEI Ungkap 8 Anggota Bursa Belum Ikut Uji Coba Saham Rp1
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.35
Bursa Mulai Uji Coba Harga Minimum Saham Rp 1
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 12.05
Saham Rp1 Segera Hadir, Siap Cuan Berlipat atau Justru Buntung?
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.30