Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas ruang pergerakan harga, meningkatkan likuiditas, dan memperbaiki proses pembentukan harga di pasar modal. Dengan batas baru, saham yang selama ini tertahan di Rp50 akan memiliki fleksibilitas harga sesuai permintaan dan penawaran. BEI telah melakukan dua kali simulasi perdagangan, dengan 83 dari 91 Anggota Bursa (AB) siap implementasi, sementara 8 lainnya masih memerlukan pendampingan sistem. Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan, Benny Kurniawan, menilai perubahan ini dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham. Penurunan batas tidak ditujukan untuk mendorong arus keluar dana asing, melainkan memperbaiki kualitas perdagangan domestik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait