Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan dua kebijakan baru mulai 28 September 2026, yaitu penghapusan harga minimum saham Rp50 dan penyempurnaan papan pemantauan khusus (Full Call Auction/FCA). Penghapusan kriteria penempatan saham pada papan pemantauan khusus meliputi empat ketentuan terkait harga saham, likuiditas, free float, dan penghentian perdagangan sementara. Dengan penghapusan ini, saham-saham yang sebelumnya hanya memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut akan dipindahkan ke pasar reguler melalui mekanisme continuous auction. BEI juga menambahkan ketentuan Non-Cancellation Period selama 10 menit sebelum sesi Call Auction untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga. Perubahan ini bertujuan agar papan pemantauan khusus tetap menjadi mekanisme perlindungan investor sekaligus mendukung price discovery yang lebih baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 18.07
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Berlaku Mulai Besok
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.55
Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus
Berita terkait
Bursa Mulai Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.15
Bursa Mau Hapus Batas Harga Rp50, Ini Daftar Saham Penghuni Klub Gocap
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.05
BEI Siapkan Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Terendah Tak Lagi Gocap
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 20.10
Mulai Senin, Batas Harga Minimum Saham Rp 50 Jadi Rp 1
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 18.30