Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan dua kebijakan baru mulai 28 September 2026, yaitu penghapusan harga minimum saham Rp50 dan penyempurnaan papan pemantauan khusus (Full Call Auction/FCA). Penghapusan kriteria penempatan saham pada papan pemantauan khusus meliputi empat ketentuan terkait harga saham, likuiditas, free float, dan penghentian perdagangan sementara. Dengan penghapusan ini, saham-saham yang sebelumnya hanya memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut akan dipindahkan ke pasar reguler melalui mekanisme continuous auction. BEI juga menambahkan ketentuan Non-Cancellation Period selama 10 menit sebelum sesi Call Auction untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga. Perubahan ini bertujuan agar papan pemantauan khusus tetap menjadi mekanisme perlindungan investor sekaligus mendukung price discovery yang lebih baik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait