Beli Surat Utang Khusus Bisa Bikin Koruptor Kebal Hukum? Begini Jawaban DPR di Sidang MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU P2SK terkait Surat Utang Khusus untuk menjawab kekhawatiran publik tentang perlindungan hukum pembeli surat utang. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menjelaskan perlindungan hanya berlaku untuk transaksi primer (beli langsung dari pemerintah), tidak otomatis kebal hukum. Jika surat utang dijual ulang, perlindungan hilang. Indonesia wajib mematuhi standar FATF, sehingga aparat tetap dapat menindak pencucian uang. Konsultan Fungsiawan menyatakan kepastian hukum perlu jelas agar publik yakin, namun menghindari rintangan bagi investor. Ia menolak penambahan syarat 'iktikad baik' yang berpotensi membingungkan pasar.
Bagikan
Berita terkait
SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.35
UU Polri Terus Digugat ke MK, Pemerintah Sebut Naskah Akademik Telah Disusun Resmi dan Terbuka
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.15
Siap-Siap Peran SKK Migas Bakal Terganti Badan Usaha Khusus!
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.35
Serap Aspirasi Buruh, DPR Pastikan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.14