Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Beli Surat Utang Khusus Bisa Bikin Koruptor Kebal Hukum? Begini Jawaban DPR di Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU P2SK terkait Surat Utang Khusus untuk menjawab kekhawatiran publik tentang perlindungan hukum pembeli surat utang. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menjelaskan perlindungan hanya berlaku untuk transaksi primer (beli langsung dari pemerintah), tidak otomatis kebal hukum. Jika surat utang dijual ulang, perlindungan hilang. Indonesia wajib mematuhi standar FATF, sehingga aparat tetap dapat menindak pencucian uang. Konsultan Fungsiawan menyatakan kepastian hukum perlu jelas agar publik yakin, namun menghindari rintangan bagi investor. Ia menolak penambahan syarat 'iktikad baik' yang berpotensi membingungkan pasar.

Berita terkait