Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Serap Aspirasi Buruh, DPR Pastikan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta pimpinan konfederasi dan federasi pekerja. RUU ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru di luar Undang-Undang Cipta Kerja. Proses penyusunan dilakukan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR, dengan draf awal yang terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Masukan dari serikat pekerja masih terus dikumpulkan untuk menjadi bahan pembahasan selanjutnya.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait