Serap Aspirasi Buruh, DPR Pastikan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta pimpinan konfederasi dan federasi pekerja. RUU ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru di luar Undang-Undang Cipta Kerja. Proses penyusunan dilakukan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR, dengan draf awal yang terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Masukan dari serikat pekerja masih terus dikumpulkan untuk menjadi bahan pembahasan selanjutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.12
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.23
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.48
Pimpinan DPR Rapat Bareng Serikat Buruh Said Iqbal dkk Bahas RUU Naker
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.20
DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Berita terkait
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.11
Andi Gani Harap DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Ungkit Tenggat dari MK
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.13
Buruh Ancam Kembali Demo Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 22.45