Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Benarkah Ada Pajak Marketplace Buat Pedagang Online? Cek Fakta PMK 37/2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memicu kebingungan di kalangan pedagang online karena dianggap menambah jenis pajak baru. Namun, kenyataannya aturan ini tidak menciptakan pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Sebelumnya, pedagang menghitung dan menyetor pajak sendiri; kini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan langsung memungut PPh Pasal 22 dari transaksi yang memenuhi ketentuan.

Tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak. Pemerintah hanya menunjuk marketplace yang memenuhi kriteria tertentu. Pedagang wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain NPWP atau NIK beserta alamat korespondensi, surat pernyataan omzet bagi pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun pajak (cukup dibuat sekali untuk semua akun toko di berbagai marketplace), serta Surat Keterangan Bebas (SKB) jika memiliki fasilitas tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak menghapus fasilitas PPh Final yang masih berlaku bagi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi pedagang yang tidak memenuhi kriteria fasilitas tersebut, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak saat menyampaikan SPT Tahunan. Secara keseluruhan, PMK 37/2025 bertujuan menyederhanakan dan menertibkan proses pemungutan pajak pedagang online.

Berita terkait