DJP Sasar Ekonomi Digital Lewat Pajak Transaksi Luar Negeri-Marketplace
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan dua kebijakan perpajakan untuk ekonomi digital. Pertama, Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) yang sudah berlaku sejak 25 September 2026, digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri seperti software, layanan cloud, streaming, hiburan digital, langganan AI, hingga game online. Pemungutan dilakukan oleh enam issuer yang ditunjuk, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan PT Fintech Karya Nusantara. Transaksi seperti transfer dana personal dan remitansi pekerja migran tidak termasuk dalam ruang lingkup ini. Kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda pada transaksi yang sudah dipungut melalui sistem PPN PMSE.
Kebijakan kedua, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 di empat marketplace: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Marketplace berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak. Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan ini. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum.
DJP menegaskan kedua kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Implementasi dilakukan untuk menciptakan perlakuan setara antara transaksi online dan offline. DJP juga sedang mengkaji insentif PPh Pasal 21 untuk mendukung daya beli dan penciptaan lapangan kerja, namun kebijakan ini mas masih dalam tahap perhitungan dampaknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.05
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Berita terkait
DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 21.31
Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.30
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 22.55