Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Sasar Ekonomi Digital Lewat Pajak Transaksi Luar Negeri-Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan dua kebijakan perpajakan untuk ekonomi digital. Pertama, Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) yang sudah berlaku sejak 25 September 2026, digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri seperti software, layanan cloud, streaming, hiburan digital, langganan AI, hingga game online. Pemungutan dilakukan oleh enam issuer yang ditunjuk, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan PT Fintech Karya Nusantara. Transaksi seperti transfer dana personal dan remitansi pekerja migran tidak termasuk dalam ruang lingkup ini. Kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda pada transaksi yang sudah dipungut melalui sistem PPN PMSE.

Kebijakan kedua, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 di empat marketplace: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Marketplace berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak. Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan ini. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum.

DJP menegaskan kedua kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Implementasi dilakukan untuk menciptakan perlakuan setara antara transaksi online dan offline. DJP juga sedang mengkaji insentif PPh Pasal 21 untuk mendukung daya beli dan penciptaan lapangan kerja, namun kebijakan ini mas masih dalam tahap perhitungan dampaknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait