Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online

Pemerintah resmi mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di marketplace sejak 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijaran ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola pajak yang adil dan konsisten dengan aturan yang berlaku di toko konvensional. Sebelumnya dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026, pelaksanaan ditunda untuk memberi waktu kepada marketplace menyiapkan sistem dan administrasi yang diperlukan. Pemerintah telah melalui proses evaluasi dan memastikan kesiapan semua pihak terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait