Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di marketplace sejak 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijaran ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola pajak yang adil dan konsisten dengan aturan yang berlaku di toko konvensional. Sebelumnya dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026, pelaksanaan ditunda untuk memberi waktu kepada marketplace menyiapkan sistem dan administrasi yang diperlukan. Pemerintah telah melalui proses evaluasi dan memastikan kesiapan semua pihak terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
Berita terkait
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08