Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderur Pajak (DJP) mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace besar di Indonesia, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijaran ini berlaku mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderur Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijatan ini tidak menjadi pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, kesiapan administrasi, dan sistem dari masing-masing marketplace serta pelaku usaha. Sebelumnya, kebijatan ini dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, namun ditunda untuk memberi waktu kepada marketplace menyiapkan sistem dan administrasinya.
Pemerintah menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini untuk memberikan kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pelaksanaan bagi marketplace dan para pedagang. Bimo menyatakan bahwa logikanya sederhana: ketika membeli pulpen di toko buku, konsumen membayar PPN. Dengan demikian, pembelian di marketplace juga seharusnya dikenakan PPN. Ini bertujuan menciptakan 'level of playing field' antara pedagang konvensional dan pedagang online.
Keputusan penunjapan marketplace ini dieksekusi sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan kebijatan ini, diharapkan sistem perpajakan di sektor e-commerce menjadi lebih adil dan transparan, sekaligus memastikan bahwa para pedagang online juga menyumbang pada negara sesuai dengan kewajiban perpajakannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.20
DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Berita terkait
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Siap–Siap, Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.03