Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober

Direktorat Jenderur Pajak (DJP) mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace besar di Indonesia, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijaran ini berlaku mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderur Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijatan ini tidak menjadi pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, kesiapan administrasi, dan sistem dari masing-masing marketplace serta pelaku usaha. Sebelumnya, kebijatan ini dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, namun ditunda untuk memberi waktu kepada marketplace menyiapkan sistem dan administrasinya.

Pemerintah menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini untuk memberikan kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pelaksanaan bagi marketplace dan para pedagang. Bimo menyatakan bahwa logikanya sederhana: ketika membeli pulpen di toko buku, konsumen membayar PPN. Dengan demikian, pembelian di marketplace juga seharusnya dikenakan PPN. Ini bertujuan menciptakan 'level of playing field' antara pedagang konvensional dan pedagang online.

Keputusan penunjapan marketplace ini dieksekusi sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan kebijatan ini, diharapkan sistem perpajakan di sektor e-commerce menjadi lebih adil dan transparan, sekaligus memastikan bahwa para pedagang online juga menyumbang pada negara sesuai dengan kewajiban perpajakannya.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait