Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijatan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara transaksi perdagangan konvensional dan transaksi melalui marketplace digital. DJP menegaskan bahwa kebijatan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.

Sebelumnya, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk memberi waktu kepada platform digital dalam mempersiapkan implementasinya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tanggal 1 Oktober 2026 dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan mempertimbangkan kesiapan masing-masing pihak.

Dengan kebijatan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai jangka waktu dan mekanisme pemungutan bagi marketplace maupun pedagang yang berjualan melalui platform digital. DJP juga memastikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut dapat dieksekusi sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait