Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijatan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara transaksi perdagangan konvensional dan transaksi melalui marketplace digital. DJP menegaskan bahwa kebijatan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Sebelumnya, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk memberi waktu kepada platform digital dalam mempersiapkan implementasinya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tanggal 1 Oktober 2026 dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan mempertimbangkan kesiapan masing-masing pihak.
Dengan kebijatan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai jangka waktu dan mekanisme pemungutan bagi marketplace maupun pedagang yang berjualan melalui platform digital. DJP juga memastikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut dapat dieksekusi sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
Berita terkait
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Siap–Siap, Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.03