Berlaku 26 Tahun, Aturan Gaji Kepala Daerah Berpeluang Direvisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah. Aturan ini sudah berlaku selama 26 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, termasuk perubahan kurs Rupiah dan harga bahan pokok. Tito menyatakan penyesuaian bisa dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok gubernur adalah Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan. Tunjangan jabatan untuk gubernur mencapai Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,3 juta, bupati/wali kota Rp 3,7 juta, dan wakil bupati/wali kota Rp 3,2 juta. Fasilitas lain meliputi tunjangan keluarga, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan, dan pemeliharaan kesehatan.
Salah satu isu krusial adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya tidak detail dalam PP, sehingga bergantung pada peraturan daerah masing-masing. Tito menekankan bahwa revisi tidak boleh otomatis, melainkan harus dikaitkan dengan indikator kinerja kepala daerah yang dinilai oleh Kemendagri dan lembaga seperti BPKP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.55
Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi
Berita terkait
Sebut Target Perpajakan 2027 Ambisius, Celios Proyeksikan Penerimaan Rp 2.736 Triliun
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 20.30
81 Tahun Merdeka, Mengapa Kelas Menengah Indonesia Justru Menyusut?
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.20
Ekonom sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen di 2027 Tidak Realistis
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 19.15
HUT RI, OJK Siapkan 3 Agenda Strategis untuk Ekonomi Indonesia
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.30