Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berlaku 26 Tahun, Aturan Gaji Kepala Daerah Berpeluang Direvisi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah. Aturan ini sudah berlaku selama 26 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, termasuk perubahan kurs Rupiah dan harga bahan pokok. Tito menyatakan penyesuaian bisa dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok gubernur adalah Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan. Tunjangan jabatan untuk gubernur mencapai Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,3 juta, bupati/wali kota Rp 3,7 juta, dan wakil bupati/wali kota Rp 3,2 juta. Fasilitas lain meliputi tunjangan keluarga, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan, dan pemeliharaan kesehatan.

Salah satu isu krusial adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya tidak detail dalam PP, sehingga bergantung pada peraturan daerah masing-masing. Tito menekankan bahwa revisi tidak boleh otomatis, melainkan harus dikaitkan dengan indikator kinerja kepala daerah yang dinilai oleh Kemendagri dan lembaga seperti BPKP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait