Berlaku 26 Tahun, Aturan Gaji Kepala Daerah Berpeluang Direvisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah. Aturan ini sudah berlaku selama 26 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, termasuk perubahan kurs Rupiah dan harga bahan pokok. Tito menyatakan penyesuaian bisa dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok gubernur adalah Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan. Tunjangan jabatan untuk gubernur mencapai Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,3 juta, bupati/wali kota Rp 3,7 juta, dan wakil bupati/wali kota Rp 3,2 juta. Fasilitas lain meliputi tunjangan keluarga, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan, dan pemeliharaan kesehatan.
Salah satu isu krusial adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya tidak detail dalam PP, sehingga bergantung pada peraturan daerah masing-masing. Tito menekankan bahwa revisi tidak boleh otomatis, melainkan harus dikaitkan dengan indikator kinerja kepala daerah yang dinilai oleh Kemendagri dan lembaga seperti BPKP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.55
Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi
Berita terkait
Purbaya Ungkap Uang Pemda Rp 195,2 Triliun Mengendap di Bank
kumparan · 14 September 2026 pukul 14.24
Inflasi September Tembus 3,28%, Dompet Warga RI Aman?
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.05
IHSG Dibuka Naik 23,58 Poin ke Level 6.033,08 pada Akhir Pekan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.14
BI: Kenaikan Surplus Perdagangan Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.38