Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi

Pemerintah Indonesia dan Komisi II DPR RI sepakat untuk merevisi aturan gaji kepala daerah yang sudah berlaku selama 26 tahun. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PP Nomor 69 Tahun 2010. Revisi bertujuan menciptakan sistem remunerasi yang adil, proporsional, dan berbasis kinerja, dengan mempertimbangkan faktor seperti kompleksitas tugas, perkembangan pemerintahan, indeks biaya daerah, dan kemampuan keuangan daerah.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI pada 30 Juli 2026, yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan lama tidak lagi mencerminkan kenaikan biaya hidup dan beban kerja kepala daerah dari tahun 2000 hingga sekarang. Untuk itu, pemerintah akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan lembaga lain untuk merumuskan revisi yang tepat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menambahkan bahwa perubahan remunerasi harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan inovasi pelayanan publik. Indikator kinerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci agar kepala daerah terus berinovasi, serta menghindari kesetaraan antara daerah maju dan daerah tertinggal. Ini penting untuk keseimbangan kebijakan otonomi daerah ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait