Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia dan Komisi II DPR RI sepakat untuk merevisi aturan gaji kepala daerah yang sudah berlaku selama 26 tahun. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PP Nomor 69 Tahun 2010. Revisi bertujuan menciptakan sistem remunerasi yang adil, proporsional, dan berbasis kinerja, dengan mempertimbangkan faktor seperti kompleksitas tugas, perkembangan pemerintahan, indeks biaya daerah, dan kemampuan keuangan daerah.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI pada 30 Juli 2026, yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan lama tidak lagi mencerminkan kenaikan biaya hidup dan beban kerja kepala daerah dari tahun 2000 hingga sekarang. Untuk itu, pemerintah akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan lembaga lain untuk merumuskan revisi yang tepat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menambahkan bahwa perubahan remunerasi harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan inovasi pelayanan publik. Indikator kinerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci agar kepala daerah terus berinovasi, serta menghindari kesetaraan antara daerah maju dan daerah tertinggal. Ini penting untuk keseimbangan kebijakan otonomi daerah ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.45
Golkar: Usulan Gaji Kepala Daerah Naik Beralasan karena Beban Kerja Banyak
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.20
Berlaku 26 Tahun, Aturan Gaji Kepala Daerah Berpeluang Direvisi
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.22
Mendagri: Sudah Waktunya Revisi Gaji Kepala Daerah
Berita terkait
BEI Jamin Perlindungan Investor Tetap Terjaga Usai Rombak Aturan FCA
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 20.42
Mas Rio Masuk Radar Pilgub Jatim 2029, Akademisi Soroti Modal Sosial dan Kinerja di Situbondo
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.46
MPR RI Bahas Penguatan Desentralisasi, Soroti Hubungan Pusat-Daerah
Detik.com · 21 September 2026 pukul 20.13
BP MPR Kelompok III Gelar FGD Bahas Desentralisasi dan Demokrasi Lokal
Detik.com · 21 September 2026 pukul 19.25