BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu dalam Menu MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis dan minuman rasa susu dalam Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai gantinya, merekomendasikan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80 persen dan izin edar BPOM. Susu pasteurisasi harus ditransportasi dengan sistem cold chain. Harga susu ditetapkan Rp3.000 untuk 125 ml dan Rp4.500 untuk 200 ml. Kebijakan ini menjadi pelengkap protein hewani, bukan penggantinya. Harapan: meningkatkan protein hewani bagi penerima manfaat serta mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.47
Bos BGN Syaratkan Minuman Susu Hewani 80 Persen untuk Menu MBG
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.07
Pengumuman! Minuman Rasa Susu hingga SKM Dilarang Ada di Menu MBG
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.17
BGN Larang Minuman Rasa Susu hingga Susu Kental Manis di Menu MBG
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 09.31
BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG yang Belum Mendaftar SLHS
Berita terkait
Menkeu Purbaya: Anggaran MBG Bisa Jebol Utang Jika Bocor
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 06.45
BGN Tutup 1.999 Dapur MBG Gara-Gara Tak Daftar SLHS
JawaPos · 7 September 2026 pukul 21.00
Waka Komisi IX DPR Minta BGN Ubah Sistem MBG ke Dapur Berbasis Sekolah
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.45
Anggota DPR Harap Insentif SPPG Tak Dihitung Hanya dari Jumlah Porsi MBG
Detik.com · 4 September 2026 pukul 13.33