Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu dalam Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis dan minuman rasa susu dalam Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai gantinya, merekomendasikan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80 persen dan izin edar BPOM. Susu pasteurisasi harus ditransportasi dengan sistem cold chain. Harga susu ditetapkan Rp3.000 untuk 125 ml dan Rp4.500 untuk 200 ml. Kebijakan ini menjadi pelengkap protein hewani, bukan penggantinya. Harapan: meningkatkan protein hewani bagi penerima manfaat serta mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait