Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 100 Ribu

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk semua kategori pedagang, berlaku mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, pembebasan biaya transaksi QRIS hanya berlaku untuk usaha mikro dengan batas transaksi hingga Rp 500 ribu. Kini, usaha kecil, menengah, dan besar juga menikmati MDR 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu, turun dari tarif sebelumnya sebesar 0,7%. Usaha mikro tetap mempertahankan pembebasan biaya hingga Rp 500 ribu.

MDR adalah biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada setiap transaksi QRIS berhasil. Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur, keamanan, dan operasional layanan digital. Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa perluasan ini diharapkan mendorong peningkatan volume transaksi QRIS dan memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi beban biaya pedagang sekaligus menjadikan ekonomi digital lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait