BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku UMKM, mendorong akseptasi QRIS, serta mempercepat digitalisasi ekonomi yang inklusif guna mendukung daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Detail kebijakan menetapkan MDR 0 persen bagi usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Untuk kategori usaha kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000. Selain itu, tarif 0 persen juga diterapkan pada sektor pendidikan dan SPBU untuk transaksi hingga Rp100.000, serta berlaku penuh bagi BLU, PSO, G2P, P2G, dan donasi sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 01.20
Mulai Oktober Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.42
Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Kena MDR
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.30
Top! Biaya QRIS di Semua Merchant Bakal Digratiskan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.20
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel, Bisa untuk Pembayaran QRIS
Berita terkait
44,86 Juta Merchant Terima Pembayaran Pakai QRIS, 96,68 Persennya UMKM
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 17.45
BI Catat Pengguna QRIS Tembus 65,77 Juta
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.50
Kado HUT RI ke-81: BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.30
BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 100 Ribu
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.20