Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku UMKM, mendorong akseptasi QRIS, serta mempercepat digitalisasi ekonomi yang inklusif guna mendukung daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Detail kebijakan menetapkan MDR 0 persen bagi usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Untuk kategori usaha kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000. Selain itu, tarif 0 persen juga diterapkan pada sektor pendidikan dan SPBU untuk transaksi hingga Rp100.000, serta berlaku penuh bagi BLU, PSO, G2P, P2G, dan donasi sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait