BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku UMKM, mendorong akseptasi QRIS, serta mempercepat digitalisasi ekonomi yang inklusif guna mendukung daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Detail kebijakan menetapkan MDR 0 persen bagi usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Untuk kategori usaha kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000. Selain itu, tarif 0 persen juga diterapkan pada sektor pendidikan dan SPBU untuk transaksi hingga Rp100.000, serta berlaku penuh bagi BLU, PSO, G2P, P2G, dan donasi sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.20
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel, Bisa untuk Pembayaran QRIS
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.30
Kado HUT RI ke-81: BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.20
BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 100 Ribu
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 18.45
Mulai Oktober 2026, Biaya Transaksi QRIS Gratis untuk Semua Merchant
Berita terkait
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Bayar Pakai QRIS
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 18.15
Sambut HUT RI, BI Resmikan Kartu Kredit Indonesia dan MDR QRIS 0%
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Lewat Kebijakan Pro-Growth, BI Dorong Akselerasi Ekonomi Digital
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.03
Hore! BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 10.59