Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Kena MDR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen atau bebas biaya untuk seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Fasilitas gratis ini berlaku khusus untuk setiap transaksi pembayaran dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Sebelumnya, skema MDR 0 persen untuk nominal hingga Rp100 ribu tersebut hanya dinikmati secara terbatas oleh merchant kategori usaha mikro (UMi).
Meskipun aturan tersebut diperluas ke seluruh segmen usaha, ketentuan khusus bagi merchant UMi tetap dipertahankan. Pelaku usaha mikro tetap memperoleh fasilitas bebas biaya MDR untuk transaksi hingga batas nominal Rp500 ribu. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menegaskan bahwa pembebasan tarif ini dirancang guna menekan beban biaya transaksi para pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat luas.
Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendorong akselerasi digitalisasi keuangan yang inklusif. Bank sentral menargetkan perluasan insentif biaya ini mampu mendongkrak adopsi dan volume transaksi nontunai di berbagai sektor bisnis serta menopang pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 01.20
Mulai Oktober Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.30
Top! Biaya QRIS di Semua Merchant Bakal Digratiskan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.20
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel, Bisa untuk Pembayaran QRIS
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.20
BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 100 Ribu
Berita terkait
BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 11.24
Ekosistem Ekonomi Digital Makin Kuat, BI Bidik Wisman Lewat Indonesia Travel Pack
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 14.48
FEKDI X IFSE 2026: Perkuat Sistem Pembayaran dan Ekonomi Digital Antarnegara
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 11.07
QRIS Dipakai 67 Juta Orang Indonesia, BI: Pedagang Tak Boleh Tolak Uang Tunai
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 15.52