Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Kena MDR

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen atau bebas biaya untuk seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Fasilitas gratis ini berlaku khusus untuk setiap transaksi pembayaran dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Sebelumnya, skema MDR 0 persen untuk nominal hingga Rp100 ribu tersebut hanya dinikmati secara terbatas oleh merchant kategori usaha mikro (UMi).

Meskipun aturan tersebut diperluas ke seluruh segmen usaha, ketentuan khusus bagi merchant UMi tetap dipertahankan. Pelaku usaha mikro tetap memperoleh fasilitas bebas biaya MDR untuk transaksi hingga batas nominal Rp500 ribu. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menegaskan bahwa pembebasan tarif ini dirancang guna menekan beban biaya transaksi para pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat luas.

Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendorong akselerasi digitalisasi keuangan yang inklusif. Bank sentral menargetkan perluasan insentif biaya ini mampu mendongkrak adopsi dan volume transaksi nontunai di berbagai sektor bisnis serta menopang pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait