Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BI Pastikan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Tetap Sah

Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah yang bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, ketentuan tanda tangan pada uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang menyatakan bahwa uang rupiah kertas minimal harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan BI, dengan pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan BI diwakili oleih Gubernur BI.

Tanda tangan pada uang rupiah mencerminkan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai proses penetapan dan produksi. Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang sudah beredar dengan tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo tetap berlaku dan dapat digunakan di seluruh Indonesia. Pergantian pejabat tidak menjadikan uang rupiah yang sudah diproduksi tidak sah.

Untuk periode produksi berikutnya, uang rupiah akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat produksi, sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan rupiah yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait