Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BI Buka Suara, Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah Dipakai

Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan BI di tengah pergantian pejabat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang baru. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut aturan tersebut, tanda tangan pada uang rupiah ditentukan oleh pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Oleh karena itu, meskipun Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo telah mengakhiri masa jabatannya, uang rupiah yang telah mencantumkan tanda tangan mereka tetap memiliki status hukum yang sah. BI juga menegaskan bahwa pergantian pejabat negara tidak membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang rupiah tersebut. Ke depan, uang rupiah yang diproduksi akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat saat proses pencetakan dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait