Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

Bank Indonesia (BI) merilis skema baru bernama Vastra, yaitu fasilitas transaksi pasar valuta asing (valas) untuk lindung nilai (hedging) bagi investor global. Skema ini diatur dalam PADG Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 23 Juli 2026. Vastra memungkinkan investor asing yang sudah terdaftar sebagai Registered Global Investor (RGI) dan memiliki aset investasi rupiah seperti SBN, SRBI, atau SUVBI untuk melakukan transaksi hedging melalui jaringan bank mitra di dalam negeri yang terhubung dengan bank di luar negeri. Dengan demikian, investor tidak perlu berhadapan langsung dengan kendala akses pasar domestik atau perbedaan zona waktu.

Skema ini dirancang khusus untuk melindungi nilai aset rupiah yang dimiliki investor dari fluktuasi kurs, bukan untuk melakukan investasi baru. Melalui instrumen seperti forward, domestic non-deliverable forward (DNDF), dan swap, investor dapat mengunci kurs transaksi valas untuk periode ke depan. Hal ini penting karena ketika rupiah melemah, nilai investasi yang dikonversi kembali ke mata uang asal bisa berkurang, sehingga mengurangi keuntungan atau bahkan menyebabkan kerugian.

Vastra juga mempermudah proses transaksi dengan sistem back-to-back antara bank di luar negeri dan bank mitra di dalam negeri, sehingga masalah zona waktu operasional perbankan Indonesia dapat teratasi. BI menyatakan bahwa skema ini diharapkan meningkatkan kemudahan bagi investor global dalam mengakses instrumen lindung nilai BI seperti DNDF dan Swap BI.

Berita terkait