Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Biar Tak Tertipu, Begini Cara Membedakan Beras Medium dan Premium

Perum Bulog mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu saat membeli beras hanya berdasarkan tampilan fisik seperti warna putih mengkilap, merek, atau kemasan menarik. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa kualitas beras ditentukan berdasarkan parameter mutu resmi yang teruji, bukan sekadar penampilan visual.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, beras yang beredar dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu Premium dan Medium, dengan standar khusus pada derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, serta keberadaan gabah atau benda asing. Perbedaan utama keduanya terletak pada komposisi fisik bulir beras. Pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan wilayah, mulai Rp13.500/kg untuk beras Medium di Zona 1 hingga Rp15.800/kg untuk beras Premium di Zona 3.

Bulog berkomitmen memperluas literasi mutu beras nasional melalui berbagai saluran komunikasi agar konsumen dapat membandingkan kualitas secara objektif. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan label sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait