Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR dan pemerintah tengah merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan haji agar lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat kelembagaan agar dana haji memberi lebih banyak manfaat bagi jemaah. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut revisi ini mendesak dilakukan.
Tanpa revisi, muncul potensi masalah berupa ketidaksinkronan antara pengelolaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini karena pasca terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggaraan haji dipindahkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Namun, aturan pengelolaan keuangan haji belum diubah, sehingga berpotensi menimbulkan masalah.
BPKH akan membahas masalah dan solusinya dalam podcast 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji'. Podcast menghadirkan Fadlul Imansyah dan dipandu anchor CNN Indonesia TV Elvira Khairunisa. Tayang di livestreaming CNN Indonesia, aplikasi, dan YouTube CNN Indonesia pada Selasa (4/8) pukul 19.00 WIB.
Bagikan
Berita terkait
BPKH Ungkap Posisi Dana Haji Rp10 T dari 400 Calon Jemaah Haji Invalid
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.23
Heboh Wamenhaj Sebut Audit Forensik Keuangan Haji, DPR Buka Suara!
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 11.25
Wamenhaj Tiba-tiba Bicara Audit Forensik Keuangan Haji, Ini Jawab BPKH
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.05
Prabowo ingin cek keuangan haji, instruksikan audit forensik
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 19.44