Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Rp 41,1 M

Kejati Jatim menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank di Jember periode 2021-2023. Modus yang digunakan adalah pengajuan kredit fiktif melalui pola channeling, di mana tersangka mengumpulkan dokumen warga desa tanpa usaha nyata dan memanipulasi foto lokasi usaha. Para debitur yang mayoritas buta huruf hanya diberi uang Rp 1 juta dengan dalih bantuan sosial, sementara dana kredit dikelola tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara akibat perbuatan Siti Kholijah dan pemimpin cabang bank berinisial MFH mencapai Rp 6,14 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 41,4 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Sebagai upaya pemulihan, penyidik telah menyita uang Rp 1,5 miliar dan satu unit sepeda motor. Saat ini, tersangka Siti Kholijah telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait