Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Rp 41,1 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejati Jatim menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank di Jember periode 2021-2023. Modus yang digunakan adalah pengajuan kredit fiktif melalui pola channeling, di mana tersangka mengumpulkan dokumen warga desa tanpa usaha nyata dan memanipulasi foto lokasi usaha. Para debitur yang mayoritas buta huruf hanya diberi uang Rp 1 juta dengan dalih bantuan sosial, sementara dana kredit dikelola tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat perbuatan Siti Kholijah dan pemimpin cabang bank berinisial MFH mencapai Rp 6,14 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 41,4 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Sebagai upaya pemulihan, penyidik telah menyita uang Rp 1,5 miliar dan satu unit sepeda motor. Saat ini, tersangka Siti Kholijah telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.20
Kepala Bappisus Pastikan Kawal Proyek PSEL Bogor Raya Senilai Rp2,8 Triliun
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.32
Enam Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Berita terkait
BNI Lapor, Oknum Agen Nakal Penyalahgunaan KUR Diringkus Satu per Satu di Jember
kumparan · 18 September 2026 pukul 09.56
Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Capai Rp 41,1 M
kumparan · 18 September 2026 pukul 01.11
Eks Direktur Kementan Didakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 5,09 Miliar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 14.09
Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.30