Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bongkar Kecurangan Beras Fortifikasi, Bapanas Bakal Cabut Izin Edar

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin edar untuk produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar, berdasarkan temuan pengawasan dan uji laboratorium pada April 2026. Dari 15 sampel yang diuji, termasuk 3 beras fortifikasi dan 12 beras berklaim gizi, sebagian besar gagal uji laboratorium. Untuk beras berklaim gizi, hanya 3 dari 12 sampel yang memenuhi syarat, 9 gagal, dan 3 tidak mencantumkan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan. Beras fortifikasi diwajibkan memenuhi standar kandungan nutrisi seperti vitamin B1, B12, asam folat, zat besi, dan seng sesuai SNI 9372:2025. Produk pelanggar dijual dengan harga tinggi, mencapai Rp 42.500 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Bapanas memperkirakan kerugian konsumen bisa mencapai Rp 71 triliun. Sebagai langkah lanjut, Bapanas akan memperluas pengawasan dengan menguji 200 sampel dari 40 merek dagang di 11 provinsi. Selain pencabutan izin, produsen pelanggar akan diproses hukum melalui kerja sama dengan Satgas Pangan dan Kapolri.

Berita terkait