Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Ungkap 25 Beras Fortifikasi Abal-Abal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah merilis daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS) untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan pihak yang melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses hukum. Beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim gizi dapat menghambat upaya pencegahan stunting, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas menunjukkan 25 merek beras fortifikasi ini dijual dengan harga rata-rata Rp23.385 per kilogram, jauh di atas harga seharusnya yakni Rp13.500 per kilogram. Hal ini menyimpang dari tujuan awal beras fortifikasi sebagai bahan pangan terjangkau untuk pemenuhan gizi. Qodari menegaskan pemerintah tidak bisa tinggal diam karena hal ini berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah. Daftar produsen beserta bukti telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk diproses sesuai hukum. Pengujian dilakukan oleh empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Terungkap! Begini Modus 25 Produsen Beras Fortifikasi Abal-abal
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.51
Amran Setop Produksi 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar
Berita terkait
Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 21.02
Amran Bongkar Modus Jahat 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 18.23
Kasus Beras Fortifikasi Masuk Ranah Hukum, 25 Merek Bakal Ditarik dari Peredaran
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 14.34
Mentan pastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi diproses hukum
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 12.30