Siap-Siap, Guru PPPK Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027, Cek Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 2027, pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan ini hanya tersedia bagi guru PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK paruh waktu juga dapat mengikuti proses untuk menjadi PPPK penuh waktu terlebih dahulu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pelaksanaan alih status akan mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kebijatan ini merupakan bagian dari upaya penataan status kepegawaian dan memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan karir guru. Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini terdapat 908.617 guru berstatus PPPK di Indonesia. Pemerintah menekankan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi para guru agar dapat berkembang optimal dalam mendukung pendidikan bermutu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.30
Bongkar Nasib Guru PPPK: Status Penuh Waktu hingga Berpeluang jadi PNS
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.35
Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Pemprov Jatim Masih Tunggu Mekanismenya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.50
Stevano DPR Dukung Pemerintah Pusat Angkat Guru PPPK Jadi PNS
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 07.00
Guru Honorer Sentil Gerindra: Terima Kasih ke Prabowo? Wacana Belum Jelas!
Berita terkait
Komisi X DPR Berharap Tes Kompetensi bagi PPPK Penuh Waktu Tidak menjadi Hambatan
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 05.12
Alasan Pemerintah Izinkan Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 16.03
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Bikin Bahaya Fiskal Negara? Begini kata Purbaya
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.00
Bang Bahra Bilang Guru PPPK Harus Berterima Kasih kepada Pak Prabowo
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.45