Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap, Guru PPPK Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027, Cek Ketentuannya

Mulai 2027, pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan ini hanya tersedia bagi guru PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK paruh waktu juga dapat mengikuti proses untuk menjadi PPPK penuh waktu terlebih dahulu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pelaksanaan alih status akan mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kebijatan ini merupakan bagian dari upaya penataan status kepegawaian dan memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan karir guru. Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini terdapat 908.617 guru berstatus PPPK di Indonesia. Pemerintah menekankan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi para guru agar dapat berkembang optimal dalam mendukung pendidikan bermutu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait