Siap-Siap, Guru PPPK Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027, Cek Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 2027, pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan ini hanya tersedia bagi guru PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK paruh waktu juga dapat mengikuti proses untuk menjadi PPPK penuh waktu terlebih dahulu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pelaksanaan alih status akan mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kebijatan ini merupakan bagian dari upaya penataan status kepegawaian dan memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan karir guru. Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini terdapat 908.617 guru berstatus PPPK di Indonesia. Pemerintah menekankan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi para guru agar dapat berkembang optimal dalam mendukung pendidikan bermutu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.50
Stevano DPR Dukung Pemerintah Pusat Angkat Guru PPPK Jadi PNS
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 07.00
Guru Honorer Sentil Gerindra: Terima Kasih ke Prabowo? Wacana Belum Jelas!
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.00
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Bikin Bahaya Fiskal Negara? Begini kata Purbaya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.45
Bang Bahra Bilang Guru PPPK Harus Berterima Kasih kepada Pak Prabowo
Berita terkait
Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Gerindra: Kita Harus Berterima Kasih ke Prabowo
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 05.00
Komisi II DPR: Guru PPPK Bisa Jadi PNS Jawab Harapan Masyarakat
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.17
Guru PPPK Diberikan Kesempatan Ikut Seleksi PNS Tahun Depan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.20
Istana: Status kepegawaian guru P3K dialihkan ke pemerintah pusat
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 20.32