Bos Antam Minta Ada Kesetaraan soal Wajib Lapor Transaksi Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengkhawatirkan penurunan penjualan akibat penerapan PMK Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan Antam sebagai ILAP melaporkan data transaksi emas dan perak, termasuk NIK/NPWP pembeli, berat, harga, dan lokasi pembelian kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.
Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, meminta pemerintah menerapkan kewajiban pelaporan ini secara setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas. Hal ini bertujuan mencegah konsumen beralih dari butik resmi Antam ke pedagang lain yang tidak terikat kewajiban pelaporan, yang berisiko menggeser transaksi dari kanal formal ke kanal yang kurang terawasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.50
Antam Usul Penjual Emas Wajib Laporkan Transaksi ke Ditjen Pajak
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.44
Dirut Antam Usul Semua Penjual Emas Wajib Lapor Penjualan ke Ditjen Pajak
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.30
Antam Proyeksi Penjualan Emas Turun Imbas Kewajiban Lapor Data ke DJP
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000 per Gram
Berita terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Rp 2,5 Jutaan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 09.30
Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.09
Harga Emas Turun Lagi, Sudah Rp 2,5 Jutaan!
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.58
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55