Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos Antam Minta Ada Kesetaraan soal Wajib Lapor Transaksi Emas

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengkhawatirkan penurunan penjualan akibat penerapan PMK Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan Antam sebagai ILAP melaporkan data transaksi emas dan perak, termasuk NIK/NPWP pembeli, berat, harga, dan lokasi pembelian kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, meminta pemerintah menerapkan kewajiban pelaporan ini secara setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas. Hal ini bertujuan mencegah konsumen beralih dari butik resmi Antam ke pedagang lain yang tidak terikat kewajiban pelaporan, yang berisiko menggeser transaksi dari kanal formal ke kanal yang kurang terawasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait