Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos BGN: Putusan MK Tegaskan MBG Program Konstitusional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa program tersebut konstitusional. Putusan ini hanya menyesuaikan mekanisme penganggaran MBG, sehingga pelaksanaan program tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah. Keputusan MK membatasi cara anggaran MBG dihitung, terutama dalam komponen pengeluaran wajib pendidikan, dan memberikan pemerintah waktu transisi hingga dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran. Mulai APBN 2028, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. MK juga memutuskan bahwa MBG bukan komponen inti pendidikan, sehingga pendanaannya dipisahkan dari alokasi 20% APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan MBG, dan BGN tetap mempertahankan kedudukan, kewenangan, serta fungsinya sebagai penyelenggara program agar MBG berjalan efektif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berita terkait