Bos BGN: Putusan MK Tegaskan MBG Program Konstitusional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa program tersebut konstitusional. Putusan ini hanya menyesuaikan mekanisme penganggaran MBG, sehingga pelaksanaan program tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah. Keputusan MK membatasi cara anggaran MBG dihitung, terutama dalam komponen pengeluaran wajib pendidikan, dan memberikan pemerintah waktu transisi hingga dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran. Mulai APBN 2028, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. MK juga memutuskan bahwa MBG bukan komponen inti pendidikan, sehingga pendanaannya dipisahkan dari alokasi 20% APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan MBG, dan BGN tetap mempertahankan kedudukan, kewenangan, serta fungsinya sebagai penyelenggara program agar MBG berjalan efektif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Respons Bos BGN soal Anggaran MBG & Pendidikan Harus Dipisah
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 06.30
FERBI 2026 edukasi masyarakat tentang rupiah sebagai simbol kedaulatan
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 20.27
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Flores, Kejar Perbaikan Jaringan Distribusi
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 20.27
Bertambah 3, Kini 35 SPBU Pertamina di Flores Kembali Beroperasi Pascagempa
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 20.27