Bos Bursa Mineral OJK: Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sarjito dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia untuk memiliki kontrol atas harga komoditas strategis. Dengan membangun bursa komoditas sendiri, Indonesia dapat mengatur isu transfer pricing dan under-invoicing terkait harga serta volume ekspor. Transaksi di bursa ini diharapkan menjadi acuan yang memengaruhi perekonomian nasional melalui devisa negara dan pajak yang lebih proporsional. Untuk mendukung hal ini, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) pada 10 Agustus 2026, yang kemudian memerlukan persetujuan DPR untuk diundangkan pada 17 September 2026. POJK ini merupakan langkah awal, dengan rencana pengembangan peraturan baru dan pelaksanaan bertahap sesuai dengan peraturan presiden yang akan datang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 16.15
Usai Dilantik, Sarjito Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September 2026
Berita terkait
OJK Siapkan 2 Aturan Bursa Komoditas Mineral Strategis, Terbit 17 September
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.48
Komoditas Strategis di Bursa Baru Belum Diputuskan, Mendag: Tunggu OJK
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Transaksi Tambang-Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.35
Sarjito Calon Kepala Bursa Mineral Spill Tiga Tantangan Bursa Komoditas RI
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 17.12