Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Siapkan 2 Aturan Bursa Komoditas Mineral Strategis, Terbit 17 September

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait perdagangan dan peralihan Bursa Komoditas Mineral Strategis (BMKS) pada 17 September 2026. Kedua aturan ini mencakup POJK tentang proses peralihan dan regulasi khusus untuk BMKS. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa mekanisme perdagangan BMKS akan mengacu pada prinsip perdagangan di bursa, namun detailnya akan diatur dalam aturan resmi yang akan diterbitkan. OJK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas yang termasuk dalam kategori strategis sebelum dapat menetapkan pengaturan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait