OJK Siapkan 2 Aturan Bursa Komoditas Mineral Strategis, Terbit 17 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait perdagangan dan peralihan Bursa Komoditas Mineral Strategis (BMKS) pada 17 September 2026. Kedua aturan ini mencakup POJK tentang proses peralihan dan regulasi khusus untuk BMKS. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa mekanisme perdagangan BMKS akan mengacu pada prinsip perdagangan di bursa, namun detailnya akan diatur dalam aturan resmi yang akan diterbitkan. OJK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas yang termasuk dalam kategori strategis sebelum dapat menetapkan pengaturan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.30
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.14
Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September
Berita terkait
Komoditas Strategis di Bursa Baru Belum Diputuskan, Mendag: Tunggu OJK
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.24
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.12