Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Transaksi Tambang-Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral, Ini Bocorannya

Pemerintah Indonesia menargetkan seluruh transaksi komoditas strategis, termasuk hasil pertambangan dan kelapa sawit, dilakukan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai 1 Januari 2027. Bursa ini akan bersifat tunggal, mandatori, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, Sarjito dari OJK, menyatakan bahwa model bursa tunggal diharapkan lebih efisien, serupa dengan bursa internasional seperti London Metal Exchange dan Shanghai Futures Exchange. Seluruh pelaku usaha dan pemain pasar yang ada akan dievaluasi untuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa transaksi tertunda.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan memberi nama bursa sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Komoditas yang akan dikelola meliputi CPO, nikel, dan batu bara. OJK akan memiliki kewenangan dalam pemilihan jajaran pimpinan bursa, termasuk CEO. Proses ini juga mencakup evaluasi kelayakan para pelaku dan pengelola, termasuk uji kelayakan atau fit and proper test, untuk mencegah praktik perdagangan tidak sesuai aturan dan broker ilegal.

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki bursa crude palm oil (CPO) melalui ICDX yang ditunjuk Kementerian Perdagangan pada 2023. Pemerintah tidak menutup kemungkinan menggabungkan ICDX dengan Icomex, namun mekanisme penggabungannya bel masih diputuskan. Langkah ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Indonesia Reference Price agar harga komoditas ekspor tidak lagi mengacu pada bursa luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait