Bos DJP: Pajak Marketplace Mulai 1 November, Sesuai Kesiapan Platform
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di marketplace mulai 1 November 2026. Kebijaran ini diterapkan setelah kesiapan platform yang ditunjuk. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakannya mengikuti aturan yang sudah ada dan belum menerima arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Penerapan pajak ini sebelumnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026, namun ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Agustus karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat. Dalam konferensi persnya, Purbaya menyatakan kebijakannya perlu ditunda hingga kondisi pulih.
Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengubah sistem pembayaran pajak dari disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 20.50
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
Berita terkait
DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 16.45
Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.43
Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.20
6 Aplikasi Jualan Online di HP Android
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.00