Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos DJP: Pajak Marketplace Mulai 1 November, Sesuai Kesiapan Platform

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di marketplace mulai 1 November 2026. Kebijaran ini diterapkan setelah kesiapan platform yang ditunjuk. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakannya mengikuti aturan yang sudah ada dan belum menerima arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Penerapan pajak ini sebelumnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026, namun ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Agustus karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat. Dalam konferensi persnya, Purbaya menyatakan kebijakannya perlu ditunda hingga kondisi pulih.

Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengubah sistem pembayaran pajak dari disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait