Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober 2026. Direktur Jenderar Pajak Bimo Wijayanto menyatakan implementasi akan diadopsikan sesuai kesiapan platform. Pemerintah masih menunggu arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Sebelumnya, pembuatan kebijakan ditujukan Agustus 2026 namun ditunda. Empat marketplace terpilih sebagai pemungut pajak yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sejak 1 Juli 2026. Tarif pajak 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pengecualian diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta yang menyampaikan surat pernyataan omzet. Beberapa transaksi juga dikecualikan seperti jasa pengiriman, pulsa, emas, dan pengalihan hak atas tanah.

Berita terkait