Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405147/original/029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober 2026. Direktur Jenderar Pajak Bimo Wijayanto menyatakan implementasi akan diadopsikan sesuai kesiapan platform. Pemerintah masih menunggu arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Sebelumnya, pembuatan kebijakan ditujukan Agustus 2026 namun ditunda. Empat marketplace terpilih sebagai pemungut pajak yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sejak 1 Juli 2026. Tarif pajak 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pengecualian diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta yang menyampaikan surat pernyataan omzet. Beberapa transaksi juga dikecualikan seperti jasa pengiriman, pulsa, emas, dan pengalihan hak atas tanah.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.57
Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober, Menkeu: Bisa Diundur Lagi
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.20
Pajak Marketplace 0,5 Persen Masuk Kebijakan RAPBN 2027
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.42