BPJS Kesehatan Kini Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta, Ini Skemanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial (CoB) secara menyeluruh paling lambat akhir 2026. Perusahaan asuransi kesehatan wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit; yang tidak memiliki PKS tidak boleh menjual produk asuransi. Implementasi dimulai dengan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit. Peserta yang memiliki polis komersial dan JKN dapat mengakses layanan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan klinik. BPJS menanggung hingga 75% biaya, sisanya ditanggung asuransi. Jika langsung ke rumah sakit, asuransi menanggung biaya hingga 250% tarif dasar. Rumah sakit dapat menerima pembayaran hingga 2,5 kali tarif BPJS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 21.20
Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya
Berita terkait
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 31 Agustus 2026, Cek di Sini!
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 06.40
Dukung Capaian UHC Jakarta, RS Tria Dipa Terima Pasien BPJS Kesehatan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.08
Inflasi Medis Tembus 10%-19%, Asuransi Tak Bisa Sembarangan Naikkan Premi
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 10.52
Megawati Cerita Awal Pembentukan BPJS, Minta Dana Ditambah
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.02