Bukan Cuma Besaran Insentif, Kemenperin Ungkap Syarat yang Bisa Bikin Motor Listrik Laris
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemenperin menyatakan kemudahan persyarapan insentif motor listrik lebih krusial daripada besaran subsidi untuk meningkatkan minat pembelian. Pada program sebelumnya, penerima dibatasi pada keluarga sejahtera dan UMKM, kemudian diperluas hanya dengan syarat memiliki KTP Indonesia. Kemenperin juga menilai kenaikan harga BBM serta tarif listrik yang stabil dapat memicu transisi dari kendaraan konvensional ke listrik. Kementerian akan mengikuti kebijakan insentif yang ditetapkan Kemenkeu dan tetap menjaga keseimbangan pasar motor nasional serta industri yang sudah berinvestasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.54
Kemenperin Pede Motor Listrik Tetap Laku Meski Subsidi Cuma Rp 3 Juta
Berita terkait
IESR Desak Pemerintah Terbitkan Paket Ekonomi yang Dorong Masyarakat Tinggalkan Kendaraan BBM
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 22.30
Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Tunggu Kepastian Kuota
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 18.30
Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Bisa Cair Setelah PMK Terbit
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 14.30
Subsidi Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Ungkap Kunci Agar Tetap Laris
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.47