IESR Desak Pemerintah Terbitkan Paket Ekonomi yang Dorong Masyarakat Tinggalkan Kendaraan BBM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah untuk merilis paket kebijakan ekonomi yang lebih komprehensif guna mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik. Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyatakan bahwa insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit perlu dikombinasikan dengan program lain seperti tukar tambah (trade-in), insentif kendaraan BBM, dan penguatan infrastruktur pengisian serta penukaran baterai agar lebih efektif. Pemerintah telah menetapkan insentif sebesar Rp 3 juta per unit dengan anggaran Rp 3 triliun dan target produksi 1 juta motor listrik dalam negeri. Menurut pemodelan IESR, kombinasi insentif pembelian Rp 5 juta ditambah Rp 3 juta melalui skema trade-in dan insentif lainnya dapat meningkatkan adopsi motor listrik hingga 810.000 unit dibandingkan skenario bisnis seperti biasa (BAU) pada 2030. IESR juga menghitung bahwa setiap motor BBM yang beralih ke listrik memberikan manfaat sekitar Rp 5,6 juta bagi pemerintah dalam 10 tahun, atau hingga Rp 28 juta jika termasuk penghematan devisa, penurunan polusi udara, dan nilai karbon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.47
IESR Sebut Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Terlalu Kecil
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.30
Insentif Motor Listrik "Cuma" Rp3 Juta, Pengusaha Sorot APBN-Desak Ini
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.20
Ekonom Ragu Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta Berdampak Signifikan
Berita terkait
Prabowo soal Insentif Motor Listrik: Menkeu Tak Suka, Nanti Akan Suka
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 15.26
Insentif Motor Listrik Dipangkas Jadi Rp3 Juta, Ini Dampaknya
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 09.40
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 21.28
Pemerintah Pangkas Insentif Motor Listrik dari Rp 5 Juta jadi Rp 3 Juta, Ekonom Acungi Jempol
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.00