Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Tunggu Kepastian Kuota
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memangkas insentif pembelian motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu kepastian kuota penerima insentif. Wakil Menteri Faisol Riza menyatakan keputusan mengikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun kuota penerima masih menunggu pembahasan antar-kementerian. Asosiasi industri telah usulkan penambahan kuota, namun keputusan final belum ada. Program dengan anggaran Rp3 triliun disiapkan untuk mendukung hingga 1 juta unit motor listrik, dengan pelaksanaan target September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.55
Bukan Rp 5 Juta, Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 juta
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
Pemerintah Pangkas Insentif Motor Listrik dari Rp 5 Juta jadi Rp 3 Juta, Ekonom Acungi Jempol
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.09
Indef Dukung Insentif Motor Listrik Dikurangi untuk Kuatkan Fiskal
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.10
Subsidi Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 Juta, Kemenperin Respons Begini
Berita terkait
Purbaya Ungkap Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.44
Purbaya Sebut Insentif Motor Listrik Meluncur September
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.48
Baru Berlaku September, Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Kurang Efektif
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.17
Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Bisa Cair Setelah PMK Terbit
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 14.30