Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Hanya Dicopot dari Wapres, Ini Konsekuensi Jika 'Ijazah' Gibran Terbukti Bodong

Gugatan terhadap surat kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN memunculkan pertanyaan konsekuensi administratif. Jika PTUN membatalkan surat tersebut, Kementerian terkait wajib mencabutnya sehingga surat tidak berlaku lagi. Praktisi pendidikan Tiurma Mercy Sihombing menekankan bahwa pembatalan fokus pada aspek administrasi, bukan politik. Bambang Harymurti menambahkan bahwa konsekuensi politik tidak otomatis mengikuti putusan administratif karena asas retroaktif tidak berlaku, kecuali pelanggaran HAM berat. Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden memerlukan mekanisme khusus melalui Pasal 7A, 7B UUD 1945 yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Gugatan ini bertujuan memastikan peserta didik mengikuti aturan pendidikan resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait