Bukan Hanya Dicopot dari Wapres, Ini Konsekuensi Jika 'Ijazah' Gibran Terbukti Bodong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap surat kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN memunculkan pertanyaan konsekuensi administratif. Jika PTUN membatalkan surat tersebut, Kementerian terkait wajib mencabutnya sehingga surat tidak berlaku lagi. Praktisi pendidikan Tiurma Mercy Sihombing menekankan bahwa pembatalan fokus pada aspek administrasi, bukan politik. Bambang Harymurti menambahkan bahwa konsekuensi politik tidak otomatis mengikuti putusan administratif karena asas retroaktif tidak berlaku, kecuali pelanggaran HAM berat. Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden memerlukan mekanisme khusus melalui Pasal 7A, 7B UUD 1945 yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Gugatan ini bertujuan memastikan peserta didik mengikuti aturan pendidikan resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
Berita terkait
Soal 'Ijazah' Gibran Dinilai Cacat Administrasi, Ini Kata Penggugat
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 16.27
Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.00
Dihadapkan Polemik Ijazah, Gibran Masih Dibiarkan Sendirian oleh Prabowo
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 10.47
Gibran Terancam Dipecat dari Posisi Wapres oleh MK, Denny Indrayana Beri 3 Contoh Negara yang Melakukannya
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 13.02